Rapat Monitoring dan Reviu Manajamen Risiko Tahun 2024


Samarinda(06/08), Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur melakukan Rapat Monitoring dan Reviu Manajamen Risiko Tahun 2024. Manajamen Risiko yang telah dibuat di awal tahun dilakukan Monitoring dan Reviu terhadap pelaksanaannya yang telah dilalui semester 1. Rapat ini di pimpin oleh Y.M Bapak Dwi Dayanto,S.H.,M.H selaku tim Manajamen Risiko Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. berdasarkan SK Sekretaris Mahkamah Agung RI no 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Bab VII Monitoring dan Reviu. Tujuan dilakukan Monitoring dan Reviu Manajamen Risiko. Monitoring dan reviu ada kegiatan memantau dan menelaah kinerja sistem Manajemen Risiko dan perubahan perubahan yang mungkin mempengaruhinya serta ditentukan prioritas risiko berdasarkan hasil analisa risiko dan menentukan risiko kunci.Penentuan prioritas ini akan sangat membantu dalam pengambilan keputusan dalam proses penanganan risiko, risiko mana yang perlu untuk ditangani dan risiko mana yang tidak perlu penanganan lebih lanjut.


Ruang lingkup monitoring dan reviu dalam Manajemen Risiko pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur meliputi :

  1. Perkembangan dan hambatan pelaksanaan penanganan risiko
  2. Relevansi risiko
  3. Relevansi penyebab
  4. Relevansi dampak
  5. Relevansi penanganan Risiko


tujuan dilakukannya Monitoring dan Evaluasi Manajemen Risiko di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur  adalah memastikan dan meningkatkan mutu dan efektifitas disain,implementasi dan hasil manajemen risiko.pada proses rapat Monitoring dan reviu  manajemen risiko dengan memperhatikan :

  1. Efektifitas indikator risiko yang digunakan untuk memantau gejala keterjadian risiko
  2.  Mekanisme untuk memperoleh data indikator risiko dan pihak yang menjadi sumber data telah terinformasikan dan siap mendukung data sesuai kebutuhan.
  3. Batasan kemungkinan keterkejadian risiko, batas atas dan batas bawah telah ditetapkan melalui pertimbangan yang matang.
  4. Jadwal pemantauan ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi beban kerja pemantau dan kebutuhan akurasi pemantauan.