Pembinaan dan Pengawasan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur terhadap Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur


Pembinaan dan Pengawasan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur terhadap Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur

Samarinda, Kalimantan Timur- Pembinaan dan Pengawasan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur terhadap Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Pembinaan diawali dengan perkenalan KPT yang baru kepada Para KPN. Bapak KPT menyampaikan bahwa pembinaan ini merupakan tugas utama KPT dalam membina dan pengawasan keseluruh PN-PN se-wilayah Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Selanjutnya jika PN memiliki masalah silakan konsultasi langsung ke KPT. Bapak KPT pun menyampaikan bahwa para PN tidak boleh membuat regulasi internal sendiri yang hanya boleh membuat regulasi hanyalah PT. Contohnya masalah waktu masuk kerja itu harus sama semuanya tidak ada yang boleh berbeda-beda, permasalahan seragam pun nanti kita buat sama yaitu :

Senin = atasan putih bawah hitam/biru

Selasa-rabu = PDH

Kamis = Batik/Tenun asli daerah Kalimantan Timur/ Kalimantan Utara.

Jumat = setelah olahraga menggunakan Batik Nusantara

-Dalam bekerja juga harus menerapkan SOP, jangan sampai ada kasus yang sampai setahun belum diberikan Putusan dan khusus Tipikor di Pengadilan tingkat 1 harus diputus dalam waktu 4 bulan sesuai aturan UU 46 Tahun 2009 UU-Tipikor.

Selanjutnya Bapak KPT menyampaikan akan membuat surat edaran bahwa perkara harus melalui e-court dan harus ditindaklanjuti melalui e-litigasi yang direncanakan surat edaran ini akan di mulai pada tanggal 1 juni 2022, sebelum itu PN harus melakukan sosialisasi kepada para advokat seluruh daerah terkait hal itu jika nanti ada advokat yang merasa keberatan harap suruh menghadap KPT

-Menindak lanjuti permasalahan zona integritas bagi PN-PN yang akan memajukan WBK dan WBBM harus menunjuk agen perubahan. Penunjukan agen perubahan harus sangat hati-hati agen perubahan harus bisa memberikan inovasi untuk PN itu sendiri atau bahkan bagi seluruh provinsi inovasi yang dibuat. Jangan sekali-kali mudah dalam memilih agen perubahan.

-KPT meminta sekretaris untuk menjadwalkan pimpinan stakeholder untuk menjalin kerjasama dalam hal peningkatan pelayan kedepannya begitu juga PN menjalin kerjasama dengan stakeholder.