KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI RESES MASA PERSIDANGAN I TAHUN SIDANG 2022-2023 Ke PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Samarinda, Kalimantan Timur Pada hari Kamis, 6 Oktober 2022 telah dilaksanakan Rapat Komisi III DPR RI dengan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan TUN, dan Kepala Pengadilan Militer beserta jajaran dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 ke Provinsi Kalimantan Timur. Perumus Pengadilan Tinggi Klaimantan Timur yaitu YM Kurnia Yani Darmono, S.H., M.Hum. Hasil resume rapat tersebut sebagai berikut : 

  1. Maksud dan tujuan kunjungan kerja komisi III DPR RI saat ini adalah untuk mendapatkan masukan-masukan dari aparat pengadilan mengenai permasalahan anggaran, pengawasan pelaksanaan penegakan hukum terutama dalam perkara-perkara yang menonjol dan menarik perhatian masyarakat dan eksekusi, masalah integeritas dan kapasitas sumber daya manusia dan berbagai permasalahan lain yang dihadapi pengadilan sewilayah hukum Provisinsi Kalimantan Timur;
  2. Untuk penegakan hukum di lingkungan peradilan umum, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dalam paparan dan penjelasannya pada pokoknya telah menjelaskan realisasi anggaran Tahun 2022 dan pagu anggaran Tahun 2023 yang pada pokoknya tidak ada kendala yang berarti. Atas perhatian dan hasil kunjungan kerja komisi III DPR RI tahun lalu, saat ini Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur telah mendapat anggaran kurang lebih Rp. 2,5 milyar. untuk penggantian atap gedung kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Namum demikian, terhadap sarana prasarana lain masih banyak gedung pengadilan negeri di berbagai daerah (Tanah Grogot, Sangatta dan Nunukan), keseluruhan rumah dinas (termasuk rumah dinas Ketua Pengadilan Tinggi Kalimnantan Timur) sudah saatnya ditinjau kembali keberadaannya karena kondisinya rata-rata kurang bagus (rusak) karena bangunan sudah tua, lokasinya kurang strategis dan kurang terawat;
  3. Untuk perkara pidana yang menonjol dan atau menarik perhatian masyarakat adalah perkara narkotika sedangkan untuk perkara illegal mining dan illegal logging perkara yang masuk sampai Tangal 3 Oktober 2022 berjumlah 86 (delapan puluh enam) perkara yang telah diputus dan diselesaikan di tingkat pertama sejumlah 77 (tujuh puluh tujuh) perkara dengan tidak ada yang mengajukan upaya hukum banding, perkara lainnya adalah perkara tindak pidana korupsi, kesusilaan dan tindak pidana lainnya yang penyelesaian perkaranya juga tidak ada masalah yang berarti. Dengan demikian secara umum, penanganan dan penyelesaian perkara pidana tidak ada masalah. Sedangkan untuk perkara perdata yang menonjol dan atau menarik perhatian masyarakat adalah perkara perbuatan melawan hukum, wanprestasi, perselisihan hubungan industrial, tanah dan lain lain. Hal yang sering diketemukan dan menjadi hambatan penyelesaian di perkara perdata adalah masalah penyitaan sebab ada beberapa perkara ketika akan dilaksanakan eksekusi ternyata obyek eksekusi telah berpindah tangan dan bahkan tidak diketemukan. Untuk ini Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur telah memberikan pembinaan kepada seluruh pengadilan agar manakala telah dilakukan penyitaan, maka pelaksanaan penyitaan terhadap obyek sita yang telah bersertifikat agar dilaporkan di Badan Pertanahan Nasional, sedangkan untuk tanah yang berlum bersertifikat agar dilaporkan di kepala Desa dan dicatat di buku register peletakan sita di Kepaniteraan pengadilan negeri yang khusus disediakan untuk itu;
  4. Untuk penyelesaian perkara berdasarkan pendekatan restorative justive (keadilan restoratif) secara umum di pengadilan dapat dilaksanakan dengan baik, terutama untuk perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri sewilayah hukum Kalimantan Timur juga ada mengukuhkan perdamaian dalam perkara pidana yang dapat diselesaikan di tingkat penyidikan dan atau penuntutan untuk tindak pidana ringan lainnya;
  5. Mengenai persidangan secara elektronik, saat ini untuk penyelesaian perkara perdata mengenai pendaftaran perkara (e-filling), pembayaran (e-payment) dan pemanggilan (e-summon) berdasarkan sistem penyelesaian perkara secara elektronik berdasarkan e-court telah dilaksanakan secara penuh di pengadilan negeri. Sedangkan untuk persidangannya (e-litigation) telah berjalan dengan baik. Manakala pendaftaran dan persidangannya dilakukan secara elektronik maka upaya hukum (pengajuan bandingnya) juga dilakukan secara elektronik. Secara umum tidak ada kendala dalam pendaftaran dan persidangan perkara perdata secara elektronik dan sistem ini dirasakan lebih efisien. Sedangkan untuk penyelesaian perkara pidana, walaupun situasi dan kondisi pandemi cofid 19 sudah mulai menurun, di beberapa daerah persidangan tetap sering dilakukan secara elektronik karena dirasakan lebih cepat dan efektif. Persidangan perkara pidana di awal tahun 2023 direncanakan oleh Mahkamah Agung semua perkara pidana pemberkasannya dan pelimpahanya akan dilakukan secara elekronik dengan dibangunnya aplikasi e-Berpadu yakni suatu aplikasi yang dibangun berdasarkan kesepakatan antara aparatur hukum yang pada pokoknya disepakati untuk melimpahkan berkas perkara pidana akan dilakukan berdasarkan data elektronik;
  6. Untuk permasalahan eksekusi ada beberapa hambatan antara lain karena adanya perlawanan pihak tereksekusi (partij verzet), perlawanan pihak ketiga (derden verzet), obyek eksekusi milik pemerintah daerah yang dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi telah memberikan instruksi dan petunjuk sesuai pasal 50 Undang-Undang Perbendaharaan Negara bahwa yang tidak dapat dilakukan adalah penyitaan terhadap harta kekayaan negara, terhadap harta kekayaan negara kalau eksekusi merupakan eksekusi riil maka obyek dimaksud dapat saja dieksekusi;   
  7. Untuk kecepatan penyelesaian perkara Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur telah mengeluarkan instruksi bahwa pemeriksaan dan penyelesaian perkara di tingkat banding adalah 1 (satu) bulan, walaupun sesuai ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 penyelesaian perkara di tingkat banding ditentukan selama 3 (tiga) bulan.