SEMINAR VIRTUAL COVID-19 PENGURUS PUSAT IKAHI YANG DIIKUTI OLEH PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR


Samarinda - Humas PT Kaltim : Selasa, 3 Agustus 2021, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mengikuti acara Seminar Covid-19 yang diadakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI). Dengan tema "BERSAMA, DISIPLIN, LAWAN COVID-19" secara virtual di Ruang Sidang I Pengadilan Tinggi Kaltim diikuti oleh Ketua PT Kaltim Sutoyo, S.H., M.Hum., Wakil Ketua PT Kaltim Sujatmiko, S.H., M.H., seluruh Hakim Tinggi, Panitera, para Panmud, Kabbag, dan Kasubbag. Kegiatan tersebut dilakukan oleh PP IKAHI dalam rangka memenuhi program PP IKAHI di Era Pandemi Covid-19. Acara seminar juga diikuti oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI, Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI Dr. Suhadi, S.H., M.H., Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung RI, Para Ketua Pengurus Pusat IKAHI, Sekretaris Umum IKAHI Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Pusat IKAHI, Para Pengurus Pusat IKAHI, Para Pelindung Pengurus Daerah IKAHI Seluruh Indonesia, Para Ketua Pengurus Daerah IKAHI Seluruh Indonesia, dan banyak lagi Tamu Penting lainnya. Susunan acara Seminar yang diadakan oleh PP IKAHI sebagai berikut: 1. Pembukaan oleh moderator Sri Endang Teguh Asmarani, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI). 2. Pembacaan doa oleh Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E., Sy. 3. Sambutan oleh Dr. Suhadi, S.H., M.H. (Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI) yang dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa kita harus meningkatkan kewaspadaan karena muncul varian-varian virus yang semakin berkembang dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dengan cara memakai double masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, jangan lupa untuk selalu berdoa agar pandemi Covid-19 segera berakhir. Beliau berharap kegiatan ini dapat bermanfaat untuk seluruh anggota IKAHI dan Warga Peradilan seluruh Indonesia, sehingga IKAHI sebagai organisasi bisa mendukung Mahkamah Agung dan 4 Badan Peradilan Umum dibawahnya untuk bersama-sama berjuang melewati masa sulit di masa Pandemi Covid-19 saat ini. Beliau juga mengajak seluruh Hakim Indonesia meningkatkan solidaritas anggota IKAHI dalam menghadapi perjuangan melawan Covid-19. Salah satu kontribusi IKAHI dalam menghadapi Pandemi Covid-19 adalah dengan melaksanakan kegiatan ini. 4. Pemberian materi oleh Dr. Hedy Budi Sampurno, M.P.H. selaku Narasumber. Materi yang diberikan yaitu: Seputar covid meliputi potensi penularan Covid-19, faktor penyebaran Covid-19, bagaimana menetapkan seseorang terkena Covid-19, penapisan pasien Covid-19, perbedaan Covid-19 dengan Influenza, klasifikasi pasien Covid-19, dasar hukum kebijakan Covid-19. Seputar Isolasi Mandiri meliputi spesifikasi seseorang harus karantina atau isolasi mandiri, ciri-ciri seseorang yang bisa isolasi mandiri atau harus karantina, persiapan isolasi mandiri, barang yang dipersiapkan saat isolasi mandiri, yang harus dilakukan saat isolasi mandiri, penggunaan obat-obatan saat isolasi mandiri, kebijakan WHO tentang obat Covid-19, hal-hal yang harus diperhatikan saat isolasi mandiri, dan yang terpenting adalah Jangan Percaya HOAX. Tahan penyebaran HOAX dan Miss-Informasi berkaitan dengan Covid-19. 5. Terakhir dilanjutkan dengan sesi tanya jawab