PELANTIKAN HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT BANDING DEDI RUSWANDI, S.H., M.H.


Samarinda – Humas PT Kaltim : Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Sutoyo, S.H., M.Hum mengambil Sumpah dan Pelantikan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding. Pada hari Selasa, 29 Juni 2021 pukul 10.00 wita bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, acara dilaksanakan dengan khidmat dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dengan dilantiknya Hakim Ad Hoc Dedi Ruswandi, S.H., M.H., maka kini Pengadilan Tinggi Kaltim memiliki dua orang Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding. Dalam sambutannya, KPT Kaltim mengatakan bahwa untuk menjadi Hakim Profesional diperlukan 3 Kriteria, yakni Knowledge, Skill dan Moral Integrity. Disampaikan juga bahwa hal yang harus dilakukan dan diingat adalah Crime Control Model, Due Process Model, Probative Evidence dan Prepoderance Of The Evidence.